Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV Program PPG Kementerian Agama

Daftar Isi
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 Ayat (1) yang isinya kepada Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru.

Kementerian Agama RI melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 91 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Melalui Program beasiswa Indonesia Bangkit Tahun 2022, menetapkan aturan mengenai mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Selain itu, karena saya sering mendapatkan pertanyaan mengenai linieritas Guru untuk mengikuti seleksi akademik PPG, melalui artikel ini akan saya share jenis prodi PPG apa yang tepat dengan prodi S-1/D-IV yang telah ditempuh selama ini.



Adapun linieritas kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam jabatan dapat Kamu baca pada tautan yang tertera berikut:

Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama di SD, SMP, dan SMA

Guru Mata Pelajaran Rumpun Agama di MI, MTs, dan MAK

Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di Madrasah

Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di Madrasah Aliyah Kejuruan/Madrasah Aliyah Keterampilan (MAK)

Silakan akses link untuk mengetahui daftar linieritas program PPG Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di Madrasah Aliyah Kejuruan/Madrasah Aliyah Keterampilan (link menyusul).

Jangan lupa untuk berkomentar ya!

Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung. 👏

Posting Komentar