TPG Guru Madrasah Swasta Disepakati Rp 2 Juta per Bulan, 630 Ribu Guru Disiapkan Jadi PPPK

Table of Contents

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara pimpinan Komisi VIII, Kementerian Agama (Kemenag), serta perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru madrasah swasta yang selama ini menanti kepastian terkait kesejahteraan mereka.

TPG Dibayarkan Rutin Setiap Bulan

Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menyampaikan bahwa tunjangan profesi tersebut akan dicairkan secara rutin setiap bulan dengan nominal tetap Rp 2 juta.

Menurutnya, mekanisme penyaluran akan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kemenag di tingkat kabupaten/kota.

“Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp 2 juta. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota,” ujar Arif, dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini berlaku bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi, baik yang sudah lama memiliki sertifikat pendidik maupun yang baru lulus sertifikasi.

Sumber Anggaran dari APBN 2026

Pendanaan TPG tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama. Pemerintah menargetkan pencairan mulai dilakukan pada Februari tahun ini.

Saat ini, jumlah guru madrasah swasta di Indonesia tercatat lebih dari 800.000 orang. Namun, sekitar 51 persen di antaranya belum tersertifikasi.

Artinya, TPG akan difokuskan kepada sekitar 49 persen guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi pendidik.

“Nah, yang belum tersertifikasi itu 51 persennya dari jumlah itu. Sehingga yang sisanya sudah tersertifikasi akan menerima TPG,” jelas Arif.

630.000 Guru Disiapkan Jadi ASN PPPK

Selain kebijakan tunjangan profesi, pemerintah dan Komisi VIII juga berkomitmen untuk mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Arif menegaskan bahwa poin pengangkatan ini menjadi salah satu kesepakatan utama dalam pertemuan tersebut.

“Pertama, berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci apakah pengangkatan tersebut akan memprioritaskan guru yang telah tersertifikasi atau berlaku bagi seluruh guru madrasah swasta. Pemerintah disebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk membahas teknis pelaksanaannya.

Pengadaan Fasilitas Belajar dan Usulan Inpres

Dalam pertemuan yang sama, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga menyatakan dukungan terhadap pengadaan media pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) untuk madrasah swasta.

Di sisi lain, PGM Indonesia mengusulkan agar Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai langkah strategis untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah secara nasional.

Usulan tersebut mencakup peningkatan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta secara menyeluruh.

“Di dalamnya kami usulkan ada peningkatan status serta kesejahteraan bagi guru-guru madrasah swasta,” kata Arif.

Aksi Demonstrasi dan Pengawalan Realisasi

Kesepakatan ini muncul setelah guru madrasah swasta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI sejak Rabu pagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk aspirasi atas kondisi kesejahteraan yang dinilai masih memprihatinkan.

Sebagian guru madrasah swasta diketahui menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Ada yang gajinya Rp 300.000, ada yang Rp 500.000 sebulan. Oleh karena itu, yang paling kita utamakan adalah keberpihakan secara politik dan keberpihakan secara anggaran,” tambah Arif.

Organisasi guru menyatakan akan terus mengawal realisasi empat poin kesepakatan tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Jika belum ada langkah konkret dari pemerintah, mereka membuka kemungkinan untuk kembali melakukan aksi lanjutan.